Sunday, December 12, 2010

UASBN Disusulkan Diterapkan Juga Di SMP

Ketua Panja UN (Ujian Nasional) Komisi X, Rully Chairul Azwar, mengatakan agar sebaiknya pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), melakukan pengkajian ulang perihal pelaksanaan UN. Menurutnya, ke depannya sebaiknya UN hanya digelar dan dilaksanakan bagi siswa sekolah menegah atas (SMA) saja, mengingat jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) masuk ke dalam program Wajib Belajar 9 tahun. Dijelaskannya, dengan penerapan UASBN di jenjang SMP, akan tetap dapat mempertahankan mutu pendidikan, namun hanya pelaksananya saja adalah sekolah.

"Ini merupakan salah satu solusi yang sedang kami ajukan ke pemerintah. Mungkin dapat dikaji ulang untuk pelaksanaan UN di tahun-tahun berikutnya. Tujuannya, memisahkan antara UN SMP dan SMA. Di mana, UN SMP sebaiknya dibuat seperti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN), sama seperti yang digelar di jenjang SD. Sebab, keduanya masih satu kesatuan, yaitu pendidikan dasar 9 tahun," ungkap Rully, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai UN, bersama Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdiknas, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/11) sore.

Dengan sistem UASBN tersebut, Rully menerangkan bahwa soal tetap dibuat dan didistribusikan oleh pemerintah pusat, namun implementasinya dilakukan intern setiap sekolah tanpa ada campur tangan pemerintah. Katanya pula, formula lain bisa saja dengan menggunakan nilai rapor sekolah. "Kalau soal formula, itu bisa dengan jalan mana saja, asal siswa tidak dirugikan karena standar pendidikan yang tidak seragam," imbuhnya.

Sementara itu, disinggung mengenai formula UN yang tengah dirumuskan oleh Kemdiknas, Rully menegaskan bahwa DPR setuju dengan empat opsi yang ditawarkan Kemendiknas, mengingat dengan pelaksanaan UN selama ini siswa dirugikan akibat standar mutu pendidikan yang tidak sama. "Pada dasarnya kami setuju saja. Namun kami tetap menekankan, bahwa formula yang dihasilkan oleh Kemdiknas tidak boleh ada unsur UN (bersifat) memveto," tegasnya.

Selain itu, Rully juga mengatakan bahwa selaku Ketua Panja UN, pihaknya menyetujui bahwa rumusan formula tersebut disampaikan ke Presiden terlebih dahulu di dalam sidang kabinet. "Serahkan saja. Menurut kami wajar saja, kok. Memang dalam hal ini Mendiknas harus melaporkan ke bos-nya terlebih dahulu. Tetapi yang pasti, minggu depan harus ada hasil," serunya.

Please Comment

Post a Comment

Followers

UASBN © 2009 Template Redesign by Not Just A Reference.

TOP