Standar Kelulusan UASBN SD Diminta Naik
Meskipun kriteria kelulusan ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) untuk jenjang SD tetap menjadi wewenang sekolah, nilai minimal yang ditetapkan diharapkan dapat meningkat dari tahun sebelumnya. Kriteria kelulusan itu mesti ditetapkan sebelum UASBN berlangsung pada 4-6 Mei mendatang.
Mungin Eddy Wibowo, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), di Jakarta, Rabu (21/4/2010), mengatakan nilai minimal kelulusan untuk mata pelajaran yang masuk dalam UASBN SD, yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, dan Ilmu Pengetahuan Alam, tetap diserahkan pada sekolah. Hingga saat ini, nilai minimal kelulusan UASBN bervariasi di antara nilai 2,00 hingga 5,50.
"Pelaksanaan UASBN sudah memasuki tahun ketiga. Mestinya sekolah percaya diri untuk meningkatkan standar kelulusan dengan mengacu pada evaluasi kinerja guru dan prestasi siswa," ujar Mungin.
Menurut Mungin, masih ada saja sekolah yang menentapkan nilai minimal kelulusan setelah UASBN selesai. Hal itu dilakukan karena takut siswa tidak bisa mencapai standar. Meskipun dalam prosedur operasional standar (POS) tidak ditentukan nilai minimal kelulusan dan waktu penetapan, sekolah diharapkan bisa menetapkan standar kelulusan yang lebih tinggi tiap tahunnya dan diputuskan sebelum pelaksanaan UASBN.
Pada pelaksanaan UASBN, pemerintah pusat hanya menitipkan 25 persen soal untuk tujuan pemetaan. Sisanya, yakni 75 persen dibuat oleh pemerintah daerah. Namun, meskipun sebagian soal UASBN dibuat di daerah, kualitas soal tetap harus mengacu pada kisi-kisi UASBN yang disusun pemerintah pusat.
Mungin Eddy Wibowo, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), di Jakarta, Rabu (21/4/2010), mengatakan nilai minimal kelulusan untuk mata pelajaran yang masuk dalam UASBN SD, yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, dan Ilmu Pengetahuan Alam, tetap diserahkan pada sekolah. Hingga saat ini, nilai minimal kelulusan UASBN bervariasi di antara nilai 2,00 hingga 5,50.
"Pelaksanaan UASBN sudah memasuki tahun ketiga. Mestinya sekolah percaya diri untuk meningkatkan standar kelulusan dengan mengacu pada evaluasi kinerja guru dan prestasi siswa," ujar Mungin.
Menurut Mungin, masih ada saja sekolah yang menentapkan nilai minimal kelulusan setelah UASBN selesai. Hal itu dilakukan karena takut siswa tidak bisa mencapai standar. Meskipun dalam prosedur operasional standar (POS) tidak ditentukan nilai minimal kelulusan dan waktu penetapan, sekolah diharapkan bisa menetapkan standar kelulusan yang lebih tinggi tiap tahunnya dan diputuskan sebelum pelaksanaan UASBN.
Pada pelaksanaan UASBN, pemerintah pusat hanya menitipkan 25 persen soal untuk tujuan pemetaan. Sisanya, yakni 75 persen dibuat oleh pemerintah daerah. Namun, meskipun sebagian soal UASBN dibuat di daerah, kualitas soal tetap harus mengacu pada kisi-kisi UASBN yang disusun pemerintah pusat.
Please Comment
Post a Comment